Menu Navigasi
Minggu, 20 Oktober 2024
Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan
pendidikan Nasional harus dilaksanakan dan menjamin pemerataan mutu pendidkan
di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlaak mulia, cerdas, produktif dan daya juang
tinggi dalam pergaulan Nasional maupun Internasional.Untuk
terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai
yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasaran, yaitu :- Kriteria minimum sarana terdiri dari perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain yang wajib di miliki
oleh setiap sekolah
- Kriteria minimum prasarana terdiri dari bahan, bangunan,
ruang-ruang dan instalasi daya dan jasa yang wajib di miliki oleh setiap
sekolah.
Tujuan
- Meningkatkan mutu pelayanan dan kemampuan dalam proses
pembelajaran bagi Siswa SMPN 3 Kota Sukabumi dengan sarana prasarana yang
respresentatif dan menyenangkan.
- Menciptakan lingkungan yang hijau, indah dan sehat.
- Menciptakan ketertiban dan disiplin tinggi
- Menberikan wawasan yang bisa memberikan motivasi bagi siswa agar
lebih bersemangat belajar dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia lebih
efektif.
- Meningkatkan optimalis pembelajaran dengan program kerja yang
mengarah pada sekolah unggulan dalam berbagai bidang.
Program
- Membantu tugas kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan
sekolah sehari-hari terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana.
- Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah
dengan pelaksanaan kegiatan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan
dengan tertib dan lancar.
- Mengupayakan seluruh aparat penyelenggara sekolah (guru, karyawan,
komite sekolah maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut
memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan
sekolah.
- Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/
diadakan serta mengganti/ memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
- Menyusun laporan pelaksanaan bidang sarana dan prasarana sekolah
- Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan
secara teratur dengan meningkatkan tugas/kerja semua unsur sekolah
- Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam
menyelenggarakan sekolah
- Mencatat dan mengawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah
secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
- Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar mereka sadar dan mampu
meningkatkan partisipasi di dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai
dengan tugasnya masing-masing.
- Mengikutsertakan guru, karyawan serta siswa agar ikut memelihara
sarana dan prasarana yang ada disekolah, begitu pula mengenai kebersihan serta
keindahan sekolah dengan lingkungannya
- Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas serta seluruh ruang yang
ada di sekolah setiap hari.
- Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah dan kebersihan taman
setiap hari.
- Melengkapi alat-alat kepentingan wakil kepala sekolah (Printer,
dll.
Berikut
data sarana dan prasarana SMPN 3 Kota Sukabumi
- Kriteria minimum sarana terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain yang wajib di miliki oleh setiap sekolah
- Kriteria minimum prasarana terdiri dari bahan, bangunan, ruang-ruang dan instalasi daya dan jasa yang wajib di miliki oleh setiap sekolah.
- Meningkatkan mutu pelayanan dan kemampuan dalam proses
pembelajaran bagi Siswa SMPN 3 Kota Sukabumi dengan sarana prasarana yang
respresentatif dan menyenangkan.
- Menciptakan lingkungan yang hijau, indah dan sehat.
- Menciptakan ketertiban dan disiplin tinggi
- Menberikan wawasan yang bisa memberikan motivasi bagi siswa agar
lebih bersemangat belajar dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia lebih
efektif.
- Meningkatkan optimalis pembelajaran dengan program kerja yang mengarah pada sekolah unggulan dalam berbagai bidang.
- Membantu tugas kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan
sekolah sehari-hari terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana.
- Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah
dengan pelaksanaan kegiatan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan
dengan tertib dan lancar.
- Mengupayakan seluruh aparat penyelenggara sekolah (guru, karyawan,
komite sekolah maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut
memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan
sekolah.
- Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/
diadakan serta mengganti/ memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
- Menyusun laporan pelaksanaan bidang sarana dan prasarana sekolah
- Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan
secara teratur dengan meningkatkan tugas/kerja semua unsur sekolah
- Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam
menyelenggarakan sekolah
- Mencatat dan mengawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah
secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
- Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar mereka sadar dan mampu
meningkatkan partisipasi di dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai
dengan tugasnya masing-masing.
- Mengikutsertakan guru, karyawan serta siswa agar ikut memelihara
sarana dan prasarana yang ada disekolah, begitu pula mengenai kebersihan serta
keindahan sekolah dengan lingkungannya
- Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas serta seluruh ruang yang
ada di sekolah setiap hari.
- Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah dan kebersihan taman
setiap hari.
- Melengkapi alat-alat kepentingan wakil kepala sekolah (Printer, dll.
Berikut
data sarana dan prasarana SMPN 3 Kota Sukabumi
|
NO. |
NAMA
RUANG |
JUMLAH |
|
1 |
Ruang
Kepala Sekolah |
1 |
|
2 |
Ruang
Guru |
1 |
|
3 |
Ruang
Staf |
1 |
|
4 |
Ruang
Tata Usaha |
1 |
|
5 |
Ruang
BK |
1 |
|
6 |
Ruang
Kelas |
17 |
|
7 |
Ruang
Seni & Alat Olahraga |
1 |
|
8 |
Ruang
UKS |
1 |
|
9 |
Laboratorium
IPA |
1 |
|
10 |
Laboratorium
Komputer |
1 |
|
11 |
Perpustakaan |
1 |
|
12 |
Lapangan
Olahraga |
1 |
|
13 |
Mushola |
1 |
|
14 |
Koperasi |
1 |
|
15 |
Kantin |
1 |
|
16 |
Toilet |
9 |
|
17 |
Pos
Satpam |
1 |
|
18 |
Dapur |
1 |
|
19 |
Gudang |
2 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis pesan dengan sopan