Menu Navigasi
Program Sekolah
Rencana program kerja SMP Negeri 3 Kota Sukabumi pada Tahun Pelajaran 2023-2024 sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Jangka menengah dirinci dalam tiap standar sebagai berikut:
1. Standar Kompetensi Lulusan:
a. Pemetaan
Kompetensi Peserta Didik
1) Input PPDB dilaksanakan secara selektif
2) Pemetaan jurusan sesuai minat, interview dan hasil tes
3) Pemetaan ekstrakurikuler berdasarkan minat
4) Pemetaan bina prestasi untuk perlombaan berdasarkan minat dan seleksi.
b. Peningkatan prestasi bidang akademik sesuai yang ditetapkan
1) Peningkatan pencapaian KKM pada semua mata pelajaran
2) Peningkatan rerata nilai US
3) Mengoptimalkan bina prestasi bidang akademik
4) Mengikutsertakan siswa dalam berbagai lomba akademik
c. Peningkatan prestasi bidang non akademik sesuai yang ditetapkan
1) Mengoptimalkan bina prestasi bidang olahraga
2) Mengoptimalkan bina prestasi bidang kesenian
3) Melaksanakan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minat
4) Mengikutsertakan siswa dalam berbagai lomba non akademik
5) Mengadakan lomba karya tulis dan seni
d. Peningkatan kegiatan pengembangan diri
1) Mengoptimalkan bimbingan pengayaan bahasa asing
2) Mengoptimalkan pelatihan muhadharah
3) Mengoptimalkan kegiatan amaliyah tadris
4) Mengadakan latihan dasar kepemimpinan dan praktik berorganisasi
6) Mengadakan
kegiatan-kegiatan kewirausahaan
7) Mengadakan kegiatan
pengabdian masyarakat
e. Peningkatan jumlah yang melanjutkan studi ke
Perguruan Tinggi
1) Melaksanakan bimbingan
study lanjut sesuai dengan peminatan
2) Melaksanakan kegiatan
motivasi study lanjut
3) Melaksanakan bimbingan
secara khusus oleh BK
4) Menjalin kerjasama
dengan perguruan tinggi
5) Melaksanakan bimbingan
TOEFL dan TOAFL
f. Penguatan nilai-nilai karakter
1) Penerapan peraturan dan
tata tertib siswa
2) Mengadakan
seminar-seminar
3) Peringatan hari besar
nasional dan hari besar agama
4) Pembiasaan kerja bakti
minimal 1 bulan sekali
5) Mengadakan lomba
kebersihan
6) Pelaksanaan upacara dan
apel
7) Mengadakan layanan
konseling
8) Pembiasaan solat
berjamaah di masjid
9) Pembiasaan tadarus
Al-Quran
10) Pembuatan kalimat
pendorong pembentukan karakter
11) Pembiasaan budaya 5S
(senyum, sapa, salam, sopan, dan santun)
12) Pembiasaan berdoa
sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar
2. Standar
Isi:
a. Pengembangan Dokumen-1 KTSP
1) Melaksanakan analisis
konteks
2) Melaksanakan review dan
analisis kurikulum tahun sebelumnya
3) Merevisi kurikulum
tahun berikutnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
4) Membuat kalender
akademik
5) Menetapkan dan
mengajukan pengesahan dokumen KTSP
b. Pengembangan Dokumen-2 KTSP
1) Melakukan review dan
analisis terhadap silabus 2) Melaksanakan workshop pengembangan
silabus
3) Menyusun silabus sesuai
kondisi dan kebutuhan.
c. Pengembangan Dokumen-3 KTSP
a. Melakukan review dan
analisis terhadap RPP
b. Melaksanakan workshop pengembangan
RPP
c. Menyusun
RPP sesuai kondisi dan kebutuhan.
d. Pengembangan buku ajar
semua mata pelajaran
1) Melaksanakan
review dan analisis buku sumber belajar yang ada
2) Mengembangkan buku sumber belajar secara bertahap dengan menginternalisasikan
nilai-nilai keislaman di dalamnya
3. Standar Proses:
a. Pemenuhan persiapan pembelajaran semua
mata pelajaran
1) Analisis SKL, KI, KD,
IPK
2) Analisis Minggu Efektif
3) Penyusunan Prota
4) Penyusunan Prosem
5) Penyusunan Silabus
6) Verifikasi dan validasi
Silabus
7) Penyusunan RPP
8) Verifikasi dan validasi
RPP
b. Pemenuhan persyaratan pembelajaran semua
mata pelajaran
1) Melaksanakan pemetaan
rombongan belajar dan pengelolaan kelas
2) Melaksanakan pemetaan
beban mengajar guru
3) Menyusun jadwal KBM dan
piket KBM
4) Menyusun daftar hadir
dan jurnal
5) Melaksanakan distribusi
buku sumber belajar
6) SOP pembelajaran pada
kondisi khusus (Pandemi)
c. Peningkatan pelaksanaan pembelajaran
1) Melaksanakan
pembelajaran dengan penanaman sikap spiritual dan sosial
2) Melaksanakan
pembelajaran yang berorientasi pada kecakapan Abad 21
3) Melaksanakan
pembelajaran secara PAIKEM
4) Melaksanakan
pembelajaran berbasis ICT
5) Melaksanakan pengayaan
mata pelajaran.
6) Mengadakan classmeeting.
d. Peningkatan pelaksanaan penilaian
pembelajaran
1) Melaksanakan penilaian
yang variatif dan berbasis ICT.
2) Workshop pengembangan
teknik, strategi, dan instrumen penilaian.
3) Workshop kriteria
kenaikan kelas.
4) Workshop kriterian
kelulusan.
5) Workshop penyusunan POS
US.
6) Workshop Asesmen
Nasional.
7) Melaksanakan remidial.
e. Peningkatan pengawasan proses
pembelajaran
1) Melaksanakan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran
2) Melaksanakan tindak
lanjut hasil supervisi pembelajaran
4. Standar Penilaian Pendidikan:
a. Peningkatan KKM Semua Mata Pelajaran
1) Pelaksanaan penilaian
yang terukur sesuai dengan KD yang ditetapkan
2) Penilaian dilaksanakan
sesuai dengan kisi-kisi
3) Penilaian dilaksanakan
secara variatif
b. Persiapan dan pelaksanaan penilaian
1) Pelatihan pengembangan
materi penilaian.
2) Pelatihan pengembangan
teknik-teknik penilaian.
3) Pelatihan pengembangan
instrumen penilaian.
4) Sosialisasi pengadaan
penilaian harian di setiap KD.
5) Pembentukan panitia
pelaksana PAS, PAT, US, Ujian Praktik.
6) Pengadaan try
out US.
c. Pelaporan hasil belajar
1) Sosialisasi pengolahan
nilai hasil belajar
2) Pelatihan
pengisian e-raport
3) Pelaporan penilaian
hasil belajar ke wali siswa
4) Pelaporan penilaian
hasil belajar ke dinas pendidikan
5) Pengisian legger nilai
5. Standar Pengelolaan:
a. Pengembangan manajemen sekolah
1) Membentuk dan
melengkapi struktur organisasi sekolah.
2) Sosialisasi Visi
Misi Tujuan Sekolah.
3) Menyusun SOP pembagian
tugas pokok dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan.
4) Membuat standar panduan
kerja.
5) Membuat peraturan
kepegawaian.
6) Membuat peraturan
siswa.
7) Membuat peraturan
akademik sekolah.
8) Membuat tata tertib
perpustakaan
9) Membuat tata tertib
laboratorium
10) Membuat buku induk
pegawai
11) Membuat buku induk
siswa
12) Membuat buku klapper
13) Membentuk tim
pengembang dan penjamin mutu internal sekolah.
14) Membentuk tim
pengembang kurikulum sekolah.
15) Membentuk tim penyusun
RKS dan RKAS.
16) Membentuk tim
pelaksana akreditasi sekolah.
17) Membentuk tim
pelaksana supervisi dan penilaian kinerja.
18) Membentuk MGMP sekolah
dan program kerjanya.
19) Membentuk tim
pengembang dan penyusun buku sumber belajar.
20) Pengembangan sistem
informasi manajemen sekolah.
21) Pembentukan Tim Satuan
Tugas Covid-19.
22) Pengajuan izin simulai
PTM dan PTM terbatas.
b. Peningkatan peran serta masyarakat dan
kemitraan
1) Meningkatkan hubungan
koordinasi dan kerjasama dengan Komite Sekolah
2) Mengadakan sosialisasi
program sekolah
3) Mengadakan kegiatan
dengan Wali Siswa
4) Mengadakan dan
memperbanyak kerjasama dengan unit usaha
5) Mengadakan dan
memperbanyak kerjasama dengan perguruan tinggi
6) Mengadakan dan memperbanyak
kerjasama dengan instansi pemangku kepentingan
6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan
(kepala sekolah)
1) Pelatihan kompetensi
pengembangan manajemen berbasis sekolah
2) Pelatihan kompetensi
kewirausahaan
3) Pelatihan kompetensi
supervisi
4) Pelatihan kompetensi
kepribadian
5) Pelatihan kompetensi
sosial
6) Pelatihan peningkatan
kemampuan ICT
7) Pelatihan pengembangan
sistem informasi manajemen
8) Pelatihan penulisan
karya ilmiah dan pengabdian masyarakat
9) Pelatihan peningkatan
bahasa asing (Arab, Inggris)
b. Peningkatan kompetensi tenaga pendidik (guru)
1) Pelatihan kompetensi
pedagogik
2) Pelatihan kompetensi
profesional
3) Pelatihan kompetensi
kepribadian
4) Pelatihan kompetensi
sosial
5) Pelatihan pengembangan
pembelajaran berbasis ICT
6) Pelatihan pengembangan
buku sumber ajar
7) Pelatihan peningkatan
bahasa asing (Arab, Inggris)
8) Pelatihan penulisan
karya ilmiah dan pengabdian masyarakat
9) Memberikan kesempatan
untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik
10) Pemberian
penghargaan/sanksi
c. Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan
lainnya
1) Pelatihan kompetensi
manajerial
2) Pelatihan kompetensi
teknis
3) Pelatihan kompetensi
kepribadian
4) Pelatihan kompetensi
sosial
5) Pelatihan peningkatan
bahasa asing (Arab, Inggris)
6) Pelatihan kompetensi
tenaga perpustakaan
7) Pelatihan kompetensi
tenaga laboratorium
8) Memberikan kesempatan
untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga kependidikan
9) Pemberian
penghargaan/sanksi
7. Standar Sarana dan Prasarana:
a. Pemenuhan sarana dan prasarana minimal
1) Perbaikan dan perawatan
ruang kantor
2) Perbaikan dan perawatan
ruang perpustakaan
3) Pengadaan, perbaikan,
dan perawatan ruang belajar
4) Pengadaan, perbaikan
dan perawatan ruang laboratorium
5) Pengadaan, perbaikan,
dan perawatan ruang penunjang kegiatan
6) Pengadaan sarana dan
prasarana untuk Protokol Kesehatan Aman Covid-19.
b. Pemenuhan fasilitas kerja, pembelajaran dan
penilaian
1) Melengkapi buku teks
pembelajaran dan buku bacaan.
2) Melengkapi sarana dan
prasarana serta bahan habis pakai praktikum.
3) Melengkapi sarana dan
prasarana laboratorium IPA
4) Melengkapi sarana dan
prasarana laboratorium IPS
5) Melengkapi sarana dan
prasarana laboratorium Komputer
6) Melengkapi sarana dan
prasarana laboratorium Bahasa.
7) Melengkapi sarana dan
prasarana ekstrakurikuler.
8) Pengadaan bahan praktik
dan alat peraga pembelajaran.
9) Pengadaan alat-alat
kebersihan.
10) Tamanisasi
11) Mengadakan fasilitas
penunjang ICT.
8. Standar Pembiayaan:
a. Peningkatan sumber dana pendidikan
1) Membentuk badan usaha
milik sekolah
2) Mencari donatur yang
tidak mengikat
b. Pengembangan pengalokasian dan penggunaan dana
1) Mengoptimalkan dana
untuk peningkatan minimal pada 8 SNP
2) Penggunaan dana 100%
sesuai APBS
c. Peningkatan pelaporan penggunaan dana
1) Peningkatan dokumentasi
pelaporan setiap kegiatan yang menggunakan dana
2) Transparansi pelaporan
penggunaan dana
d. Peningkatan pelayanan keuangan
1) Layanan pembayaran
administrasi sekolah secara langsung
2) Layanan pembayaran
administrasi sekolah melalui bank (transfer)
3) Layanan pembayaran
administrasi dipusatkan melalui virtual account
4) Layanan tabungan siswa
5) Layanan e-money
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis pesan dengan sopan